Nov '07
12

Cerita Nikah: Awalnya, 7 tahun lalu

Files under Pernikahan | 2 Comments

Akhirnya datang juga kesempatan bagiku untuk mengisahkan seluk beluk pernikahanku. Berikut adalah kisah aku dan suamiku dari perkenalan sampai setelah menikah.

Tahun 2000 lalu, aku dan Mas Yan mengikuti pembinaan calon peserta olimpiade tingkat nasional di P3G IPA Bandung, bedanya aku Matematika sedangkan Mas Yan Biologi.

Di suatu hari Ahad, aku dan teman-temanku sedang tukar-tukaran album foto sewaktu di Rumania tahun lalu. Tiba-tiba Mas Yan ikut nimbrung dan melihat-lihat album foto kami. Mulailah obrolan pertama kali.

Aku lupa waktu itu apa yang kami obrolin, yang jelas tentang IMO’99 di Rumania. Kemudian kami saling berkenalan tentang daerah asal masing-masing, ternyata sama-sama orang Jawa. Mas Yan tanya “Bisa bahasa Jawa ga?” Aku pun jawab “Iso”. Kemudian kami pun ngobrol dengan bahasa Jawa.

Sebuah perkenalan yang singkat. Anehnya pada waktu itu kami tidak menanyakan nama masing-masing.

Pembinaan pun berakhir, setelah itu kami tidak pernah bertemu lagi.

*****

Kalau udah jodoh, walau terpisah jarak ribuan meter atau bertahun-tahun, pasti nantinya bertemu juga. Demikian sajaknya sekenario Allah yang terjadi pada kami. Aku di Bandung, Mas Yan di Surabaya, bisa dibilang sudah saling melupakan, tiba-tiba dipertemukan kembali oleh Allah.

Setelah 7 tahun tak pernah berkomunikasi, akhirnya pada tanggal 8 April 2007, kami dapat bersua kembali walau cuma lewat sms.


Artikel terkait:
Sep '07
12

Tentang Nazhar

Files under Pernikahan | 1 Comment

Nazhar berarti melihat calon suami/istri sebelum menikahinya. Islam menganjurkan kita melakukan nazhar sebelum menikah. Adab nazhar, menurut Abdullah Nashih Ulwan :
- nazhar dibolehkan hanya setelah memiliki keputusan untuk menikahi.
- hanya boleh melihat muka dan telapak tangan.
- boleh melihat berkali-kali supaya lebih jelas.
- boleh bercakap-cakap selama nazhar, dianjurkan juga untuk mengenal suara calon suami/istri.
- boleh nazhar tanpa diketahui pihak yang dinazhar.
- tidak boleh berkhalwat.


Artikel terkait:
Sep '07
11

Ta’aruf, perlu ga sih?

Files under Pernikahan | 4 Comments

Ta’aruf, sebuah kata yang tak asing lagi di kalangan aktivis da’wah. Ta’aruf adalan proses mengenal, lebih khusus lagi proses mengenal calon suami/istri.

Ta’aruf tidaklah wajib, tidak termasuk dalam rukun nikah. Nikah tanpa ta’aruf pun tetap sah. Ta’aruf hukumnya sunnah. Ta’aruf bertujuan untuk mengenal dengan baik calon, melengkapi data-data yang belum diketahui, saling bertukar pikiran, dan memahami keluarga masing-masing.

Biasanya ta’aruf dilakukan melalui perantara, bisa orang tua, saudara, teman, atau murabbi calon yang bersangkutan. Jarang yang melakukan ta’aruf secara berdua saja. Ta’aruf yang hanya dilakukan berdua sangat rawan penyakit hati, bahkan tak ujung berbuah ma’siat, dan tak ada bedanya antara ta’aruf dan pacaran.

Ada beberapa cara melakukan ta’aruf. Yang paling populer di kalangan aktivis da’wah adalah melalui murabbinya. Kita diminta mengisi biodata, kemudian murabbi kita akan mencarikan calon yang tepat buat kita. Hal ini berkemungkinan kita akan dipertemukan dengan ikhwan/akhwat yang tidak kita duga sebelumnya, atau barangkali kita sama sekali tidak mengenalnya. Nah, dari ta’aruf inilah kita baru mengenal calon kita.

Namun bagaimana jika kita sudah memiliki keinginan terhadap seorang ikhwan/akhwat pilihan kita sendiri, atau dengan kata lain sudah ‘naksir’ duluan. Ya, silakan aja. Toh ta’aruf tidak selalu kita yang disodori biodata calon kita, kita bisa memilih dengan siapa kita akan berta’aruf.

Apakah ta’aruf harus lewat murabbi? Sebenarnya ini masalah kemantapan hati. Ta’aruf lewat murabbi insya Allah akan menjamin ta’aruf kita benar-benar ‘bersih’. Namun jika kita merasa ada perantara lain yang lebih baik, silakan aja. Atau bagi yang sudah tidak memiliki murabbi, bisa melalui perantara lain yang kita percayai.

Kalau menurut aku sih perantara terbaik dalam ta’aruf adalah keluarga, entah itu orang tua atau kakak/adik. Sebab beliau-beliaulah yang lebih mengetahui tentang diriku, mengetahui yang terbaik buatku.


Artikel terkait:
Sep '07
10

Persiapan Menuju Pernikahan

Files under Pernikahan | 2 Comments

Berikut 5 persipan menjelang pernikahan yang paling utama menurutku. Aku tulis secara singkat aja ya.

1. Persiapan ruhiyah
Meliputi aqidah yang bersih, amal yaumi yang terjaga, dan ibadah shahih sesuai quran dan sunnah.

2. Persiapan fikriyah/ilmu
Minimal memahami (pernah membaca terjemahan dan tafsir) QS. An Nisa dan QS. An Nur, oya ada satu lagi yaitu QS. At Tahrim, mengerti fiqh munakahat, hak dan kewajiban suami dan istri, tarbiyatul aulad, dsb.

3. Persiapan jasadiyah/fisik
Meliputi pola makan yang sehat dan benar, kebersihan diri dan lingkungan, perawatan tubuh, penjagaan penampilan.

4. Persiapan ma’isyah
Lebih ke arah kesiapan mencari nafkah -tidak harus mapan dulu, asal punya kemauan untuk mapan-, punya skill dan keahlian.

5. Persiapan psikis/mental
Meliputi pengkondisian diri menerima orang lain dalam hidupnya, pengkondisian keluarga dan sosial.

Sebenarnya masih banyak, itu yang ada di pikiranku aja. Kalau ada yang mau nambahin silakan.


Artikel terkait:
Feb '07
14

Mahar

Hari Ahad kemarin adalah hari yang membahagiakanku. Aku bertemu kembali dengan sahabat lamaku yang telah berpisah selama 1.5 tahun. Sahabatku itu Insya Allah akan menikah tanggal 23 Februari 2007 nanti.

“Sebenarnya mau ngasih Rp 23.022.007,00 tapi berhubung ga punya uang segitu, jadi diturunin jadi Rp 230.207,00.” katanya. Jumlah uang itu sama dengan tanggal pernikahan mereka.

Ketika temanku tersebut mampir ke kosanku dan kami ngobrol berdua di dalam kamarku, terjadil dialog sbb:
Aku : “Maharmu apa lagi selain uang?”
Temenku : “Emas” (aku lupa tidak menanyakan berapa gramnya)
Aku : “Apa lagi?”
Temenku : “Seperangkat alat shalat”
Aku : “Berupa apa?”
Temenku : “Sajadah, mukena, dan Al Qur’an”
Aku : “Al Qur’an yang seperti apa?”
Temenku : “Yang ada tajwidnya”
Aku : “Ooo… yang warna-warni itu ya?”
Temenku : “Iya” (hmm… ini kan Qur’an impianku juga)
Aku : “Kamu ga minta mahar hafalan Qur’an?”
Temenku : “Hafalan QS. Ar-Rahman”
Aku : “Udah hafal belum?”
Temenku : “Belum”

Aku kagum pada temanku tersebut. Ya … aku selalu kagum pada siapa saja yang menyertakan hafalan Al Qur’an sebagai salah satu mahar pernikahannya. Meski harus ‘dihutang’ karena belum hafal.

Sebagai wanita, wajar kalau biasanya wanita meminta mahar berupa uang, perhiasan atau harta lainnya. Dan itu sah-sah aja. Bukankah wanita itu makhluk yang mencintai keindahan? Namun ada hadist yang mengatakan bahwa wanita yang paling berkah adalah yang paling ringan maharnya. Ingat kisah Ummu Sulaim dan Abu Thalhah kan? Aku sangat kagum dengan Ummu Sulaim, beliau hanya meminta mahar berupa keislaman Abu Thalhah, padahal Abu Thalhah itu laki-laki yang kaya raya.

Apa sih sebenarnya arti mahar itu? Menurut pemahaman banyak orang, mahar berarti suatu kewajiban bagi laki-laki terhadap perempuan yang akan dinikahinya. Tidak ada batasan tertentu dalam pemberian mahar ini. Namun menurutku, mahar lebih dari sekedar pemberian untuk memenuhi kewajiban. Menurutku mahar bermakna simbol pernikahan, seperti apakah pernikahan yang kita harapkan.

Mohon maaf jika ada yang kurang berkenan dengan tulisanku ini. Aku pribadi kurang begitu memilih mahar berupa benda-benda materi, seperti uang, perhiasan, dan harta lainnya. Mahar yang paling aku sukai adalah hafalan Al Qur’an. Aku menganggap mahar adalah “harta” yang digunakan calon suami kita untuk “membeli” kita dari orang tua kita. Tinggal kita nilai sendiri, seberapa berhargakah diri kita? Apakah diri kita bisa “dibeli” dengan uang? Ataukah diri kita begitu mahal harganya, sehingga uangpun tidak cukup untuk membelinya.

Banyak orang menikah menjadikan Al Qur’an dan seperangkat alat shalat sebagai maharnya. Akan tetapi betapa sayangnya jika Al Qur’an dan alat shalat tersebut hanya dipajang, tidak pernah dibaca atau digunakan. Sungguh keliru dengan makna yang terkandung di dalamnya. Mahar berupa Al Qur’an dan seperangkat alat shalat tentu saja bermakna bahwa rumah tangga yang dibangun haruslah dihidupkan dengan bacaan Al Qur’an dan ibadah kepada Allah. Salah besar jika mahar tersebut malah dijadikan pajangan atau disimpan di tempat yang rapat supaya tidak mudah rusak.


Artikel terkait: